Batasi Transaksi Tunai dengan Peraturan BI
Penulis : Khaerudin | Selasa, 18 Desember 2012 | 09:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan pembatasan transaksi tunai dinilai tak perlu menggunakan Undang-Undang. Pembatasan transaksi tunai cukup diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, aturan pembatasan transaksi tunai bukan aturan yang membatasi hak-hak rakyat, tetapi mengarahkan masyarakat bertransaksi menggunakan rekening bank, alias membangun masyarakat yang bank minded.
"Oleh karena itu ketentuan pembatasan transaksi perbankan ini menurut saya tidak perlu menjadi muatan UU. Tetapi cukup diatur dalam Peraturan BI yang mengatur agar bank-bank tidak melayani setoran atau penarikan tunai di atas Rp 100 juta," kata Agus di Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Sebelumnya, Agus mengatakan PPATK telah mengirimkan surat rekomendasi ke Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan agar menerapkan pembatasan transaksi tunai. Pembatasan transaksi tunai diyakini bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Terlebih lanjut Agus, saat ini tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi makin marak dilakukan dengan cara tunai.
Anda sedang membaca artikel tentang
Batasi Transaksi Tunai dengan Peraturan BI
Dengan url
https://inpobisniskeuangan.blogspot.com/2012/12/batasi-transaksi-tunai-dengan-peraturan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Batasi Transaksi Tunai dengan Peraturan BI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Batasi Transaksi Tunai dengan Peraturan BI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar